Mundur Bila Ditetapkan Calon oleh KPU
Kamis 08-06-2017,15:00 WIB
KEJAKSAN – Satu nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon mencuri perhatian publik dengan ikut mendaftar sebagai bakal calon walikota (bacawalkot) di PDI Perjuangan. Ia adalah Djodjo Sutardjo SE MM, kepala SMPN 2 Kota Cirebon.
|
Djodjo Sutardjo (kanan). Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Djodjo kini tercatat sebagai salah satu kandidat bacawalkot di PDIP Kota Cirebon. Pria yang juga mantan ketua PGRI Kota Cirebon itu sudah mengembalikan formulir pendaftaran bacawalkot pada 4 Juni lalu. Tapi, meski sudah terjun ke panggung politik secara terbuka, status Djodjo sebagai PNS belum bisa dilepaskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi menyampaikan, mendaftarnya Djodjo ke PDIP sebagai bacawalkot, tidak menjadi persoalan terhadap statusnya sebagai PNS. “Kalau baru mendaftar tidak apa-apa,” ungkap Asep Dedi, saat ditemui di kawasan Bima, kemarin.
Dengan begitu, kata Asep Dedi, status Djodjo sebagai PNS masih melekat pada dirinya. Begitu pun dengan jabatannya sebagai kepala SMPN 2 Kota Cirebon. “Status PNS-nya masih aktif, karena belum ada pengunduran diri maupun sejenisnya,” kata dia.
Langkah berbeda akan diterapkan bila Djodjo telah ditetapkan sebagai calon walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, PNS yang mencalonkan diri diharuskan mundur. “Kalau sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, barulah mundur dari PNS,” katanya.
Sebelumnya, Djodjo menyampaikan, langkahnya untuk mengambil formulir pendaftaran bacawalkot di PDIP didorong oleh dukungan sekelompok orang. Djodjo menyadari, dirinya tak punya kemampuan secara finansial untuk terjun langsung ke panggung politik, tanpa adanya dukungan.
\"Paling tidak karena ada dorongan dari pihak lain. Kemudian saya juga menyadari tidak punya finansial memadai, tapi cuma karena ada dorongan dari pihak tertentu, jadi saya memutuskan mengambil formulir dan akan mendaftar di PDIP,\" tuturnya.
Dipilihnya PDIP sebagai panggung politik untuk menuju Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2018, diakui Djodjo, karena hanya PDIP yang memberikan kemudahan proses penjaringan. \"Saya datang ke sana (sekretariat DPC PDIP, red) juga sendiri. Yang memberi peluang dan kemudahan hanya PDIP,\" katanya. (jri)
Sumber: